Menitikata.com - TALALAR. Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.,Plg, meluncurkan Portal Satu Data menandai langkah penting dalam upaya pengelolaan data yang lebih baik di Kabupaten Takalar, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar 02/10/2024.
Portal Satu Data Kabupaten Takalar hadir sebagai Platform digital pelayanan data dinamis seluruh perangkat daerah pemerintah kabupaten takalar secara berkala “satudata.takalarkab.go.id” temukan data cepat dan mudah di satu data kabupaten takalar
Satu Data Indonesia adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat, terbuka, dan Interoperabilitas. Dengan adanya portal ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan data yang dapat diakses secara terpusat, mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.
Pj Bupati Takalar menyatakan harapannya agar portal ini dapat membantu integrasi data dengan baik di Kabupaten Takalar secara aman dan terintegrasi.
"Dengan adanya Portal Satu Data Takalar, kita berharap semua data di kabupaten ini dapat terkelola dengan baik, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian sebagai wali data, Syainal Mannan, S.STP, M.Si, menekankan dengan penyelenggaraan satu data indonesia maka data yang diperoleh lebih berkualitas,mutakhir,valid dan dapat dibagi pakaikan.
"SDI bertujuan untuk menciptakan data yang akurat, terkini, terpadu, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat. Ini adalah langkah besar menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik," jelasnya.
Sebagai walidata, Dinas Kominfo-SP memiliki peran penting dalam mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data dari berbagai produsen data. Dengan adanya portal ini, diharapkan kualitas data yang tersedia dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan yang lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan Satu Data Indonesia di Kabupaten Takalar berlandaskan beberapa regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Satu Data Indonesia, serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 38 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Takalar.
Hadir dalam acara ini Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala BPS Takalar, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan staf.(*)