Menitikata.com - TAKALAR. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kab. Takalar dan Pengukuhan Ketua TP. PKK Desa se-Kab. Takalar Periode 2021-2029 dan Periode 2022-2030 berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Sebanyak 83 Kepala Desa dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.M.Dev,.Plg. Kamis (1/8/2024).
Usai melantik, Pj. Bupati Takalar dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan ini adalah sebuah momentum yang sangat penting dan sangat bersejarah dalam kehidupan pemerintahan diindonesia termasuk ditakalar, karena tidak pernah terjadi sebelumnya yaitu pelantikan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
Kondisi desa hari ini adalah berkat upaya kerja kita bersama-sama dalam mendukung dan menjaga keamanan sehingga keadaan di desa tetap aman dam kondusif. Persoalan pemerintah didesa perlu dimaksimalkan, demikian pentingnya desa ini sampai desa harus dimaksimalkan karena pada hari ini banyak fenomena pemerintahan pembangunan masyarakat terjadi di tingkat desa.
"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan didesa, dan desa menjadi barometer pembangunan suatu daerah. Tentunya posisi Kepala Desa tidak mudah, demikian besar harapan pemerintah dan warga kepada layanan pemerintahan yang terdepan." Ujarnya.
Di desalah kita mulai layanan dasar terhadap masyarakat, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial dan layanan lainnya. Untuk itu, saya minta kepada seluruh Kepala Desa agar betul-betul memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan melakukan sinergitas dengan pemerintah kecamatan dan stakeholder lainnya untuk kemajuan pembangunan desa kedepan.
"Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa se-Kab. Takalar dan Ketua TP. PKK Desa se-Kab. Takalar yang baru dilantik, dan juga terima kasih kepada Forkopimda Takalar dan Sekretaris Daerah yang selama ini sudah membersamai pemerintahan di desa" Imbuhnya.
Jumlah desa di takalar sebanyak 86, namun yang di perpanjang masa jabatannya saat ini sebanyak 83 desa. Tiga desa tidak dilakukan perpanjangan masa jabatan karena ada 2 desa di jabat oleh pejabat kepala desa (PLT) dan 1 Desa di berhentikan sementara.
Untuk diketahui Dalam Penambahan masa jabatan Tersebut merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut telah ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD selama 2 tahun.(*)