Menitikata.com - TAKALAR. Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar kini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kab. Takalar di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Kamis (11/1/2024).
Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev,.Plg dalam memimpin Forum tersebut mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk merancang pembangunan untuk takalar dua puluh tahun kedepan. Dan diharapkan forum ini menjadi sarana produktif untuk kita bersama dalam menyamakan persepsi dalam perencanaan pembangunan kedepan.
"Rezim sistem perencanaan kita baik perencanaan nasional maupun daerah sudah mengatur bagaimana kita melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen perencanaan yang tentu menjadi dasar nantinya buat kita semua bergerak bersama-sama" Tuturnya.
Ditambahkan pula RPJPD ini sangat penting karena akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2030.
Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa dalam perencanaan ada beberapa pendekatan yang harus dilakukan yaitu pendekatan proses yang meliputi pendekatan top down dan button up dimana aspirasi dari bawa harus dipertemukan dengan aspirasi dari atas. Selain itu, pendekatan partisipatif juga sangat penting dengan melakukan persentase publik terhadap rancangan yang kita susun dan pendekatan substansi dimana pada pendekatan ini dokumen perencanaan harus memuat substansi-substansi tematik pembangunan yang sifatnya holistik mencakup seluruh sektor-sektor kehidupan, integratif dimana saling terkait satu dengan yang lain dan harua berbasis kebudayaan.
"Saya minta kepada kita semua agar memanfaatkan forum ini untuk menyampaikan aspirasi dalam perencanaan pembangunan 20 tahun kedepan untuk kemajuan daerah kita" Tutup Dr. Setiawan.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Launching Link/Barcode menjaring aspirasi masyarakat oleh seluruh perwakilan unsur peserta forum konsultasi publik yang dihadiri Ketua DPRD Takalar, Sekda Takalar, perwakilan Forkopimda Takalar, para Pimpinan OPD, Pimpinan Vertikal, Kepala BUMN/BUMD serta para Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kab. Takalar. (*)