Pj. Bupati Takalar Melaunching Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar Gas Elpiji 3 KG


Menitikata.com - TAKALAR. Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan sulitnya memperoleh Gas Elpiji 3 Kg, untuk mengurangi keresahan masyarakat. Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M. Dev. Plg Launching Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar Gas Elpiji 3 KG di samping SPBU 7492212 Aeng Batu-batu Kec. Galesong Utara, Selasa 24 Oktober 2023. 


Kegiatan dilaksanakan di empat lokasi yaitu 23 Oktober 2023 dilaksanakan di SPBU Kalukuang Jempang Kec. Galesong Kab. Takalar, 30 Oktober 2023 dilaksanakan di Lapangan Makkatang Dg. Sibali Kab. Takalar dan di Pelataran Kantor Desa Panyangkalang Kec. Mangarabombang Kab. Takalar. 


Pj. Bupati Takalar sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap TPID aktif berperan dalam penanganan inflasi dan dapat menstabilkan harga dan pasokan bahan pokok. 


"Pemerintah sangat mengapresiasi Gerakan Pangan Murah ini, karena masyarakat merasa terbantu dengan adanya operasi pasar ini. Tentunya dengan kegiatan ini masyarakat tidak akan kesulitan lagi memperoleh gas elpiji karena setiap titik/lokasi akan mendapat 560 tabung gas elpiji 3 Kg per Bulan Oktober 2023" Pungkas Pj. Bupati. 


Pj. Bupati juga mengatakan bahwa dalam pangan murah ini disediakan berbagai macam komoditi seperti beras, gula, terigu dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga HET. Masyarakat bisa membeli bahan pokok dengan harga terjangkau. 


"Semoga dengan adanya Pangan Murah dan Operasi Pasar Gas Elpiji 3 KG masyarakat tidak resah lagi dengan sulitnya memperoleh gas elpigi 3 Kg dan dapat membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari" Harapnya. 


Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar Gas Elpiji ini dilaksanakan kerjasama dengan PT Pertamina Regional Sulawesi, Perum Bulog Takalar, PT. Indomarco Prismatama, PT. Midi Utama Indonesia dan PT. Sumber Alfaria Trijaya. Dan dihadiri Anggota Forkopimda Kab. Takalar dan TPID Takalar, Staf Ahli Bupati Bidang Pertanian, Ekonomi dan Keuangan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Takalar. (*)