Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin, selanjutnya ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.
"Alhasil, pada Rabu malam (8/2/2023) pukul 22.00 Wita kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat daftar G," kata Saifullah, Kamis (9/2/2023).
Dia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 tempat kosmetik warna putih yang 20 sachet masing-masing berisi 3 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 7 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, 1 botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, Uang tunai Rp. 155.000, dan 1 unit handphone merk vivo warna biru metalik.
Sedangkan kronologis penangkapannya, AKP Saifullah menjelaskan bahwa pada pukul 22.00 wita, ciri-ciri dari pemuda tersebut sementara duduk dipinggir jalan dan gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeladahan badan dan ditemukan 7 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang berserta uang tunai Rp.155.000.
"Saat diintrogasi, pelaku DH mengaku telah menjual kepada beberapa orang dan selanjutnya dilakukan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan berupa 1 botol warna putih berisi 60 butir dan 1 botol berisi 896 butir," sebutnya.
AKP Sifullah menambahkan, pelaku mengaku kalau ribuan obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal di Kecamata Sinjai Utara, Seharga Rp. 2.800.000.
"Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sinjai guna pemariksaan lebih lanjut," pungkasnya.