Tahun 2022, Jumlah Laporan Polisi di Polres Sinjai Meningkat, Kasus Narkoba Menurun, Pencurian Meningkat

Menitikata.com - SINJAI. Dipenghujung Tahun 2022, Kepolisian Resor Sinjai menggelar Press Release akhir tahun. Bertempat diruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Jumat (30/12/2022).

Kegiatan dipimpin Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar didampingi Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto dan dihadiri Kasi Humas Polres Sinjai AKP H. Suharto, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin, Kasat Narkoba AKP Zeim Arman, Kasat Intelkam AKP Didik Yusianto, Kasat Lantas Iptu Muhammad Idris dan sejumlah awak media.

Pada kegiatan tersebut, Kapolres Sinjai beberkan terkait sejumlah kasus yang ditangani dan diungkap Polres Sinjai selama satu tahun terakhir, sejak Januari hingga Desember 2022 dan sebanyak 377 Laporan Polisi yang masuk, dan yabg terselesaikan sebanyak 268 kasus.

"Perbandingan kasus yang terjadi pada tahun 2021 dibanding di tahun 2022 ini mengalami kenaikan sebanyak 15 kasus. Pada tahun 2021 sebanyak 362 kasus dan di tahun 2022 sebanyak 377 kasus atau naik 10,4 persen," sebutnya. 

"Penyelesaian kasus pada tahun 2021 dibanding Tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 22 kasus, dari 246 kasus menjadi 268 kasus atau naik 10.8 persen," sambungnya.

Sedangkan untuk kasus menonjol, Rachmat lanjut mengatakan, perbandingan kasus yang terjadi antara tahun 2021 dibanding tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 6 kasus, dari 63 kasus menjadi 57 kasus atau turun sebesar 9,04 persen. Sedangkan penyelesaian kasus tahun 2021 dibanding tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 11 kasus, dari 53 kasus menjadi 42 kasus atau turun sebesar 7,92 persen.

"Laporan polisi yang masuk di tahun 2022 sedikit meningkat dibanding dengan laporan polisi yang masuk di tahun 2021 yakni sebanyak 362 laporan polisi dan di tahun 2022 sebanyak 377 laporan," ujarnya.

Rachmat merincikan, kasus Narkoba jumlah kasus di tahun 2022 sebanyak 27 kasus dan pada tahun 2021 sebanyak 35 kasus, penyelesaian 30 kasus, tersangka 34 orang dengan rincian 32 laki-laki dan 2 perempuan, pengedar 12 orang, pengguna 21 orang, bandar 1 orang, barang bukti Tramadol obat daftar G sebanyak 468 butir dan sabu-sabu sebanyak 113,62 gram.

Sedangkan, untuk kasus laka lantas selama tahun 2022 sebanyak 109 dan pada tahun 2021 sebanyak 111 kasus dengan rincian korban 170 orang, meninggal dunia 15 Orang, luka berat nihil, luka ringan 155 orang dan kerugi materil sebesar Rp. 220.350.000,-.

"Untuk kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak 250 selama tahun 2022 turun 30 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 280 kasus. Dengan rincian, teguran 144, tilang 106 dan denda Rp. 10.100.000,-," sebutnya.

Rachmat berharap kepada rekan-rekan media bahwa dalam rangka membangun sinergitas dan kemitraan serta dalam mengembang tugas masing-masing, maka hendaknya didasari dengan pertimbangan keyakinan bahwa apa yang kita lakukan ini adalah bentuk pengabdian kepada negara dan masyarakat.