Menitikata.com - TAKALAR. Sekretaris daerah (Sekda) Takalar H. Muhammad Hasbi, S.Stp., M.Ap mewanti-wanti para kepala desa untuk berhati-hati dan lebih teliti sebelum memberikan surat keterangan kepada warga yang akan mengajukan sertipikat tanah.
Ini disampaikan dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) redistribusi objek landreform tahun 2022 yang berasal dari tanah negara di Ruang rapat Kantor BPN Takalar, Rabu (24/8/2022).
H. Hasbi menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan hal yang rawan menjadi perselisihan masyarakat, apalagi tanah tersebut dikelola oleh penggarap yang bukan pemilik sah.
"Penerbitan sertifikat ini benar-benar, harus dilaksanakan dengan hati-hati dan teliti karena permasalahan dimasyarakat cukup kompleks. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman," Kata H. Hasbi.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang terjadi yakni penggarap membuat sertipikat tanah atas nama sendiri. Sementara faktanya, Ia bukanlah pemilik sah. Sehingga terjadi perselihan dan jalan satu-satunya bagi pemilik sah adalah menggugat tanah miliknya tersebut.
"Saya pesankan semua kepala desa untuk tidak sembarang memberikan surat keterangan dan sampaikan kepada warga khususnya bagi pemilik tanah untuk tidak memberikan orang lain hak mengelola bahkan memberikan ijin orang lain membangun bangunan diatas tanah miliknya, karena akan menjadi sengketa dikemudian hari, dan ini sudah banyak terjadi disekitar kita," Tegas H. Hasbi.
Ia mengingatkan bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan yang rawan karena merupakan jabatan politis, bukan jabatan struktural sehingga sangat berpotensi disalah gunakan khususnya dalam redistribusi tanah ini.
Untuk diketahui ini, sebanyak 1000 bidang di Kecamatan Sanrobone mendapat jatah redistribusi tanah landreform tahun 2022 yang berasal dari tanah negara.
1000 bidang tersebut, terbagi empat desa diantaranya Desa Sanrobone sebanyak 300 bidang, Desa Banyuanyara 270 bidang, Desa Tonasa sebanyak 250 bidang, dan Desa Paddingin sebanyak 180 bidang.