Rapat Paripurna Pandangan umum fraksi DPRD Takalar terhadap ranperda pembentukan susunan perangkat daerah

Menitikata.com - TAKALAR. Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt., M.M menjawab pandangan umum fraksi DPRD Takalar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) no 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.  Kamis (2/6/2022). 

Ranperda tentang perubahan ketiga atas perda no 7 tahun 2016 tersebut mengatur tentang jumlah perangkat daerah sebelum perubahan sebanyak 34, dan dengan usulan  ranperda ini menjadi 37 perangkat daerah.

Salah satu yang tanggapan yang dijawab Bupati Takalar dalam paripurna dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Ahmad Sija terkait pertimbangan urgensi rencana pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Badan Pendapatan Daerah. 

"Sesuai dengan komitmen awal kita untuk  menyukseskan program satu sapi satu KK selama empat tahun ini yang berujung pada peningkatan produksi daerah," 

Tanggapan fraksi lain yakni dari Fraksi Golkar terkait pembentukan kecamatan Polongbangkeng Timur dan Kecamatan Laikang oleh juru bicara fraksi Golkar Pahlawan Maulana. 

Pembentukan kedua kecamatan tersebut belum dimasukkan dalam perubahan perda ini, mengingat masih menunggu kode wilayah dan penentuan tipe dari pemerintah provinsi dan provinsi pusat.