KPU Sinjai Bahas Pemutakhiran Data Pemilih hadapi Pemilu 2024

Menitikata.com - SINJAI. KPU Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Sinjai, Selasa (28 Juni 2022). 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh para pimpinan partai Politik, OPD terkait, dan Bawaslu Sinjai. 

Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Naim, yang menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk mendengarkan langsung masukan dari para stakeholder terkait pemutakhiran data pemilih menghadapi Pemilu 2024 mendatang. 

"Rapat Koordinasi ini rutin kita adakan setiap tiga bulan, yang pada intinya kami ingin mendengar masukan dari para stakeholder terkait pemutakhiran data pemilih agar lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.

Selanjutnya, rapat koorsinasi tersebut dipimpin oleh Anggota KPU Sinjai, Nurhikmah. Dia menyampaikan tentang tujuan diadakannya pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diantaranya adalah untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir secara terus menerus yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. 

Nurhikmah juga mensosialisasikan kepada para Stakeholder terkait aplikasi 'Lindungi Hakmu'. Dia berharap agar seluruh Stakeholder terkait dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mengecek data diri dan keluarga, apakah sudah terdaftar atau belum.

"Bapak dan ibu dapat mengecek data diri dan keluarga masing-masing melalui aplikasi ini, apakah sudah terdaftar atau belum. Apabila belum atau ada data yang keliru dapat juga memberi tanggapan melalui aplikasi ini," terangnya.

Nurhikmah juga berharap, agar para Stakeholder dapat terus membantu KPU khususnya baik dalam proses pemutakhiran DPB sehingga menghasilkan data pemilih yang berkualitas.    

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama Stakeholder. Salah seorang peserta rapat sekaligus Sekretaris Kecamatan Sinjai Utara, Safwan menyampaikan tentang pentingnya Disdukcapil menerapkan sistem "jemput bola" di kelurahan dan desa.

"Disdukcapil sebaiknya mendatangi setiap kelurahan/desa, kalau tidak bisa setiap bulan minimal satu kali dalam tiga bulan untuk melakukan pemutakhiran data baik data penduduk yang sudah meninggal dan data lainnya," pungkasnya.