Dewan setujui pembentukan 11 desa baru di Takalar

Menitikata.com - TAKALAR. Seluruh fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa-desa persiapan menjadi- desa di wilayah Kabupaten Takalar. Senin (27/6/2022) sore. 

Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem menyatakan menerima dan menyetujui ranperda melalui juru bicara masing-masing dalam Rapat paripurna DPRD Takalar. 

Ranperda pembentukan desa persiapan terdiri dari 11 desa yakni Desa Tarang Towaya yang berasal dari pemekaran sebagian desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara.  Desa Kalenna Lantang yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. 

Desa Minasa Baji yang berasal dari penggabungan bagian desa dari Desa Rewataya dan Desa Mattiro Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke.  

Desa Kanaeng yang berasal dari sebagian Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan. Desa GalesongTimur yang berasal dari penggabungan bagian desa dari desa Galesong Kota dan Galesong Baru, Kecamatan Galesong. 

Desa Kampung Beru yang berasal dari pemekaran sebagian desa Pala'lakang, Kecamatan Galesong. Desa Tarembang yang berasal dari pemekaran sebagian desa Boddia, Kecamatan Galesong. 

Desa Maccini Sombala yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Bontosunggu, Kecamatan Galesong Utara. Desa Sawakung Beba yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara. 

Desa Biringkassi yang berasal dari pemekaran sebagian Desa Aeng Batu-Batu, dan Desa Kaballokang Pakkabba yang berasal dari penggabungan bagian desa dari desa Bontolanra dan Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara. 

Bupati yang hadir menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan harmonisasi internal Pemkab Takalar, dan harmoninasasi Kemenkumham dan telah menemukan kesepakatan. 

"Dan Alhamdulillah baru saja kita mendengarkan tahapan akhir yakni rapat persetujuan DPRD Takalar. Dan anggota Dewan yang terhormat telah menyetujui Ranperda pembentukan 11 desa persiapan ini," Kata H. Syamsari. 

Setelah memperoleh persetujuan dari DPRD, maka proses selanjutnya Pemkab Takalar akan mengajukan permintaan nomor register perda di Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, dilanjutkan dengan permintaan kode wilayah pada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, agar bisa menjadi desa definitif dan dapat menentukan pejabat desa yang akan memimpin. 

"Saya berharap apa yang kita laksanakan hari ini dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga, menunjukkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memajukan perekonomian dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan," Pungkas H. Syamsari.