Polres Takalar amankan pelaku Hendak bawa lari anak dibawah umur

Menitikata.com - TAKALAR. Polisi Resort Takalar di bawah Satuan Reskrim Polres Takalar berhasil menangkap pelaku penculikan anak yang masih di bawah umur sempat menghebohkan jagat dunia maya di perbatasan Kabupaten Bantaeng - Bulukumba, Rabu (11/05/22) dini hari.

Pelaku berinisial A masih berusia 19 tahun awalnya pelaku datang ke sekolah korban dan mengajak untuk pergi bersama kerumah saudara pelaku di Palopo namun sebelumnya beristirahat di Kabupaten Bantaeng.

Kompol H. Abd Malik Wakapolres Takalar yang memimpin pressrelease di Mako Polres Takalar Rabu, (11/05/22) mengatakan setelah mendapatkan laporan dari orangtua  korban penyidik Polres Takalar di pimpin KBO Reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku telah di ketahui keberadaannya.

“Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di salah satu sekolah negeri di Takalar awalnya pelaku membelikan minuman dingin kepada korban sebelum membawa kabur ke Bantaeng.” Ujar Kompol H. Abd Malik.

Mantan Kasat Reskrim Polres Takalar juga menjelaskan pelaku mengakui bahwa terlebih dahulu berkenalan di sosial media dengan korban dan adapun barang bukti yang diamankan 2 buah handphone.

Pelaku akan di kenakan pasal 332 KUHP tentang bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara; paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya.