Perjual belikan narkoba, Warga Bulukumba diamankan

Kasat narkoba Iptu Darmawangsa

Menitikata.com - BULUKUMBA, Seorang warga Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, berinisial MD (30) diamankan polisi disalah satu rumahnya BTN Samil Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Kamis 14 April 2022 sekira pukul 22.00 WITA.

MD (30) diamankan oleh Satnarkoba lantaran diduga telah memiliki dan menguasai sabu-sabu seberat 3,29 gram.

MD diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa dua buah pireks, sendok sabu-sabu, HP dan beberapa lainnya.

"Iya, benar Personel Satnarkoba telah mengamankan seorang laki - laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat awal  3,29 gram," kata Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa, (16/4/2022). 

Menurut dia, bahwa dari informasi yang diperoleh, memang sering terjadi taransaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga Personel melakukan penggeledahan badan dan rumah.

Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam lemari pakaian milik terduga pelaku 1 Sachet pelastik berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

"Introgasi awal dia (pelaku) mengakui kristal bening yang diduga shabu merupakan miliknya. Dia dibeli sebanyak  3,5 gram dengan harga Rp 4.550.000, lalu ia perjual belikan kembali," jelasnya.

Saat ini, lanjut Darmawangsa, pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba. Hasil sampel urine dan barang yang diduga sabu telah kirim kebagian labfor Makassar.

"Kita tunggu hasilnya, apakah betul mengandung zat narkotika atau tidak, sebagai tahap proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.