Launching kampung RJ, Ini harapan Bupati Takalar


Menitikata.com - TAKALAR, Kampung Restorative Justice (RJ) yang terletak di Desa Panyangkalan, Kecamatan Mangarabombang secara resmi di launching oleh Kejaksaan Agung RI, Rabu (16/3/2022). 

Launching dilaksanakan secara daring oleh Kejaksaan Agung dan dilokasi restorative justice di hadiri oleh Kajati Sulsel Raden Febriyanto, Bupati Takalar H. Syamsari, S.Pt., M.M, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi,S.Stp., M.Ap , Kapolres Akbp Gotham Hidayat, Dandim 1426/Takalar Letkol Czi Catur Witanto, Kepala OPD, Camat, tokoh agama serta tokoh masyarakat. 

Launching kampung RJ juga disertai dengan lauching  Baruga adyaksa rumah restorative justice Desa Panyangkalan oleh Kajati Sulsel.

"Kampung Restorative Justice (RJ) merupakan tempat yang digunakan oleh masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan masing-masing daerah tanpa harus melalui jalur penegakan hukum," Kata Kajati Sulsel Raden Febriyanto. 

Kajati Sulsel lanjut memaparkan bahwa penyelesaian masalah dilakukan dengan jalur  musyawarah mufakat dan mendamaikan kedua pihak agar kembali seperti keadaan semula, tidak terjadi saling membenci ataupun hal-hal lain yang efeknya menambah masalah dan membuat tidak kondusif. 

"Restorative Justice akan di selenggarakan atau akan dibentuk pada  masing-masing Kabupaten, baik itu di kecamatan maupun di desa-desa," tambah Kajati. 

Sebagai Kepala Daerah, Bupati Takalar H. Syamsari menyambut baik dan bersyukur atas perhatian Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum di Takalar. 

"Atas nama pemerintah Kabupaten Takalar kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kajati Sulsel  dan Kajari Takalar atas kerjasama dalam pendampingan hukum dengan Pemkab, maupun tingkat Desa, besar harapan kami agar kampung Restorative justice dibangun setiap desa di kabupaten Takalar," Kata H. Syamsari. 

Di Sulsel sendiri kasus yang diselesaikan dengan restorative justice sebanyak 39 kasus. Dan khusus kabupaten Takalar ada dua kasus pra yustisia dan satu kasus non pra yustisia. 

Takalar masuk dalam satu dari tiga kabupaten di Sulsel yang telah mendirikan kampung RJ atau rumah RJ. Bahkan menjadi percontohan restorative justice di Indonesia.